· REFERENSI
Glosarium
Istilah-istilah dasar praktik kekayaan intelektual di Indonesia.
- Anuitas· Annuity
- Biaya tahunan yang wajib dibayarkan untuk menjaga paten yang telah diberikan tetap berlaku.
- Desain Industri· Industrial Design
- Perlindungan atas tampilan estetis/ornamental sebuah produk.
- DJKI / DGIP· DJKI / DGIP
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — otoritas pendaftaran KI di Indonesia.
- Kuasa (POA)· Power of Attorney (POA)
- Dokumen yang memberi wewenang kepada AMASSO untuk mengajukan dan bertindak atas nama klien.
- Merek· Trademark
- Kata, logo, warna, atau kombinasinya yang membedakan barang/jasa satu pihak dari pihak lain.
- Paten· Patent
- Solusi teknis (produk atau proses) yang dilindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Paten Sederhana· Simple Patent
- Perlindungan untuk invensi dengan tingkat inventif yang lebih rendah, jangka waktu 10 tahun.
- PCT National Phase· PCT National Phase
- Proses memasukkan permohonan paten internasional PCT ke tahap nasional di Indonesia.
- Pemeriksaan Substantif· Substantive Examination
- Pemeriksaan mendalam DJKI atas kebaruan dan langkah inventif.
- Prioritas· Priority Claim
- Klaim tanggal pengajuan lebih awal dari permohonan luar negeri yang terkait.