· REFERENSI

Glosarium

Istilah-istilah dasar praktik kekayaan intelektual di Indonesia.

Anuitas
· Annuity
Biaya tahunan yang wajib dibayarkan untuk menjaga paten yang telah diberikan tetap berlaku.
Desain Industri
· Industrial Design
Perlindungan atas tampilan estetis/ornamental sebuah produk.
DJKI / DGIP
· DJKI / DGIP
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — otoritas pendaftaran KI di Indonesia.
Kuasa (POA)
· Power of Attorney (POA)
Dokumen yang memberi wewenang kepada AMASSO untuk mengajukan dan bertindak atas nama klien.
Merek
· Trademark
Kata, logo, warna, atau kombinasinya yang membedakan barang/jasa satu pihak dari pihak lain.
Paten
· Patent
Solusi teknis (produk atau proses) yang dilindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
Paten Sederhana
· Simple Patent
Perlindungan untuk invensi dengan tingkat inventif yang lebih rendah, jangka waktu 10 tahun.
PCT National Phase
· PCT National Phase
Proses memasukkan permohonan paten internasional PCT ke tahap nasional di Indonesia.
Pemeriksaan Substantif
· Substantive Examination
Pemeriksaan mendalam DJKI atas kebaruan dan langkah inventif.
Prioritas
· Priority Claim
Klaim tanggal pengajuan lebih awal dari permohonan luar negeri yang terkait.